kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Kementerian BUMN Minta PPA Dibubarkan


Selasa, 07 Juli 2009 / 16:10 WIB
Kementerian BUMN Minta PPA Dibubarkan


Reporter: Fitri Nur Arifenie, Sandy Baskoro | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan membubarkan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). Hal itu diungkapkan oleh salah satu staf di lingkungan PPA yang tak mau disebut namanya.

Sumber itu membisikkan, ada empat pilihan yang akan dihadapi PPA. Pertama mengubah PP. Kedua, mengubah peraturan menteri. Ketiga, PPA kembali ke fungsi awal. Keempat, dibubarkan. "Kementerian BUMN maunya langsung opsi keempat, dibubarkan saja," ujar sumber itu, Selasa (7/7).

Sumber itu melanjutkan, pembubaran terjadi karena ada bentrokan kepentingan antara kementerian BUMN dan Menteri Keuangan. Artinya tidak ada kesatuan pendapat terhadap kedua lembaga itu.

Sementara itu, Boyke Mukijat, Direktur Utama PPA tidak mau berkomentar banyak soal pembubaran PPA. "Kalau soal itu, kami serahkan saja ke pemegang saham," ujar Boyke.

Sebelumnya, Sekretaris Meneg BUMN, Said Didu mengatakan, kementerian BUMN akan mengevaluasi PPA, khususnya dalam menangani restrukturisasi perusahaan BUMN.

Said Didu menilai, selama ini proses restrukturisasi sejumlah perusahaan BUMN yang dilakukan PPA terkesan lamban. "Restrukturisasi harus dipercepat. Jika tidak, maka perusahaan sasaran makin
berdarah-darah," kata Said.

Menurut Said, Kementerian BUMN telah menyuntikkan modal senilai Rp 1,5 triliun kepada PPA. Harapannya, PPA segera memoles kinerjanya dalam merestrukturisasi perusahaan BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×