kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Kementerian ATR/BPN siapkan 25.000 ha modal awal Bank Tanah


Selasa, 31 Agustus 2021 / 18:19 WIB
Kementerian ATR/BPN siapkan 25.000 ha modal awal Bank Tanah
ILUSTRASI. Lahan kosong di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kementerian ATR/BPN siapkan 25.000 ha modal awal Bank Tanah.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan modal awal Bank Tanah.

Telah ada 25.000 hektare (ha) lahan yang telah ditetapkan menjadi modal awal bagi lembaga baru tersebut. Nantinya lahaN tersebut akan ditinjau kondisinya di lapangan.

"Saat ini kami sedanG memfinalkan cek lokasi terkait dengan 25.000 ha clean and clear," ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari saat konferensi pers, Selasa (31/8).

Data mengenai tanah tersebut saat ini sudah dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, perlu dilakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi tanah dan pemanfaatannya.

Baca Juga: Bisnis wealth management perbankan mencatatkan kinerja yang baik di semester I-2021

Sebagai informasi, tanah yang dikelola Bank Tanah digunakan kepentingan umum dan kepentingan sosial dengan alokasi minimal 30% untuk program reforma agraria. Saat ini telah ada 2.014 ha lahan yang telah dikuasai oleh Bank Tanah.

Seluas 400 ha dari lahan yang sudah dimiliki tersebut akan dimanfaatkan pada sektor perumahan dan perkebunan. Sehingga nantinya dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

"Karena menggunakan modal dari pemulihan ekonomi nasional, pengembangan tanah tersebut, salah satunya, harus pengembangn ke penciptaan lapangan kerja," terang Embun.

Sebagai informasi, Bank Tanah dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga tersebut akan mengelola tanah terlantar yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya: Pasar Properti Dubai Belum Pulih, Limitless Menuju Restrukturisasi Utang Tahap Ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×