Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, sebanyak 6.621 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia terindikasi melanggar rencana tata ruang (RTR).
Dari jumlah tersebut, tercatat indikasi pelanggaran terbanyak berada di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi. Hal itu didapat setelah Kementerian ATR melakukan audit tata ruang terhadap seluruh lokasi di Indonesia sepanjang 2015 hingga 2018.
Baca Juga: Konstruksi infrastruktur dasar ibu kota negara di Kaltim mulai dikerjakan tahun 2020
"Pada 2019, indikasi pelanggaran diperkirakan sampai puluhan ribu pelanggaran," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR, Budi Situmorang, Selasa (27/8).
Kementerian ATR mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran, terdapat pengenaan sanksi administratif melalui fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang berupa bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah.
Sanksi administratif meliputi surat peringatan, denda administratif, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, pencabutan izin, penutupan lokasi, pembongkaran pembangunan, dan pemulihan fungsi ruang.
Hingga saat ini, kegiatan fasilitasi penertiban yang telah dilakukan menghasilkan peringatan yang tersebar di 25 provinsi.
Baca Juga: Pengamat: Ibu kota baru harus ditopang transportasi modern dan ramah lingkungan