kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK


Jumat, 24 Juni 2022 / 08:58 WIB
Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
ILUSTRASI. Pedagang bertransaksi sapi ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang Iduladha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).

Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

Baca Juga: Apakah Hari Idul Adha Tahun 2022 Ada 2? Ini Jadwal Sidang Isbat

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×