kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Kemenperin Akan Panggil Gubernur Bali, Bahas Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter


Minggu, 13 April 2025 / 17:00 WIB
Kemenperin Akan Panggil Gubernur Bali, Bahas Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter
ILUSTRASI. Air minum dalam kemasan (AMDK) Cleo dipajang pada rak ritel modern di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/6/2024). Kinerja emiten produsen AMDK, PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) tahun ini diprediksi tumbuh positif. Selama kuartal pertama 2024 CLEO mencatatkan pertumbuhan laba bersih 92,5% dibanding periode yang sama tahun lalu. Harga sahamnya terus bergerak naik dari 650 ke puncak tertinggi 1.385 (YtD). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/06/2024


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali.

Hal ini untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan dibawah 1 liter. 

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan, sebelum memutuskan kebijakan, apalagi yang berdampak terhadap pertumbuhan industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu. 

“Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan,” kata Faisol dalam keterangan pers, Minggu (13/4).

Sebab itu, Faisol menyampaikan bahwa Kemenperin akan mengundang Pemprov Bali dan semua industri air minum dalam kemasan untuk membicarakan masalah ini. 

Baca Juga: Permintaan AMDK Meningkat saat Ramadan, CLEO Genjot Penjualan

“Kita bicarakan dulu dan kasih kesempatan pelaku usaha merespon, untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kita akan jadwalkan mengundang semua minggu depan,” ujar Faisol.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

Melalui SE tersebut, Pemprov Bali melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter. 

Baca Juga: Bidik Gen Z, WINGS Group Rambah Bisnis AMDK dengan Meluncurkan AQUVIVA

Menurut Bambang, selain mematikan industri AMDK, pelarangan itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan industri kreatif yang memanfaatkan kemasan-kemasan plastik tersebut. Serta kehidupan para pemulung yang ada di sana.

Jika alasannya karena faktor lingkungan, Bambang menuturkan bahwa sampah di Bali itu yang terbesar adalah sampah organik yang banyaknya mencapai 70% dari sampah yang ada di Bali. Sedangkan sampah anorganik hanya 28%. 

“Jadi, kita harus tahu terlebih dahulu, justru sampah yang organik di Bali itu jauh lebih besar dibanding sampah anorganik,” kata Bambang.

Baca Juga: Penjualan AMDK Sariguna Primatirta (CLEO) Naik Dua Kali Lipat saat Ramadan

Selanjutnya: Telkom Grup (TLKM) Catatkan Kenaikan Trafik 12% Selama Lebaran 2025

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok 14-15 April, Siaga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×