Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I.G. A Dewi Hendriyani mengatakan, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif belum dilaksanakan. Pasalnya kini aturan tersebut masih dalam kajian oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Masih dalam kajian K/L, seperti Kemenkumham, OJK, dan asosiasi lembaga keuangan bank dan non-bank," kata Dewi, Minggu (28/8).
Ia menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri masih mengkaji bagaimana prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. Selain itu OJK juga disebut tengah mengkaji bagaimana aturan teknis dari implementasi nantinya.
Baca Juga: Sadar Wisata di Tapanuli Utara dan Karo, Pariwisata Berdampak Kekesejahteraan Warga
"Karena hal ini terkait dengan masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal dan infrastruktur eksekusi hukum," imbuh Dewi.
Adapun saat ini Kemenparekraf bersama kementerian, lembaga, instansi terkait, serta stakeholder tengah mensosialisasikan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Hal ini agar aturan tersebut segera dapat diimplementasikan sehingga para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapat dukungan dana pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun non-bank dengan jaminan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mengembangkan usaha ekraf mereka.
"Hal ini sebagaimana tujuan dikeluarkannya peraturan itu, yaitu memudahkan pelaku ekraf mendapat pinjaman dari bank dengan HKI sebagai jaminan utang untuk mengembangkan usaha ekraf," ujarnya.
Dari sosialisasi yang dilakukan pihaknya, Dewi mengatakan didapatkan masukan dari para pelaku ekraf. Diantaranya mereka mengharapkan agar pemerintah segera mengeluarkan aturan teknis dari aturan tersebut, sehingga dapat dijadikan sebagai pegangan lembaga keuangan (perbankan) segera melakukan eksekusi atas pinjaman yang mereka ajukan dengan HKI sebagai jaminan utang ke bank.
Baca Juga: Kemenparekraf Tegaskan SDM Pelaku Utama Pengembangan Pariwisata Era Society 5.0
Guna mempercepat implementasinya selain sosialisasi, Kemenparekraf juga terus melakukan koordinasi secara intens kepada Kementerian/Lembaga terkait, mengingat banyak aturan teknis yang harus dibuat untuk implementasi PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah menggelar FGD (Focus Group Discussion) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta OJK, dalam rangka akselerasi seluruh peraturan teknis agar kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan segera dapat diimplementasikan.
"Sehingga pelaku ekraf dapat dukungan modal dari lembaga keuangan dalam rangka mengembangkan usaha ekraf untuk menggerakkan ekonomi serta menciptakan
lapangan kerja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News