kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Kemenkumham Pastikan WNI Bisa Ajukan Visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg


Minggu, 09 Oktober 2022 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. Perjalanan ke luar negeri.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (9/10).

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Amran menyampaikan, masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam 1 (satu) hari kerja.

“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” terang Amran.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×