kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenkumham Pastikan WNI Bisa Ajukan Visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg


Minggu, 09 Oktober 2022 / 14:09 WIB
Kemenkumham Pastikan WNI Bisa Ajukan Visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg
ILUSTRASI. Perjalanan?ke luar negeri.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (9/10).

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Amran menyampaikan, masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam 1 (satu) hari kerja.

“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” terang Amran.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×