Reporter: Hafid Fuad | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menkop UKM Syarif Hasan menegaskan akan berupaya membebaskan usaha mikro dari kewajiban pajak. Ia mengatakan Rabu (15/2) akan mengadakan rapat dengan Kemenkeu dan pihak terkait lainnya mengenai pajak UMKM tersebut. "Semoga minggu ini akan ada finalisasi tentang pajak UMKM," ujar Syarif Senin (13/2).
Hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai rencana pemberlakuan pajak sebesar 0,5% bagi usaha mikro. Sedangkan yang bisa dipastikan ialah pajak bagi UKM yang mempunyai pendapatan di atas Rp 300 juta dengan tarif PPN sebesar 1% dan PPh sebesar 1%.
Syarif mengatakan jika penerapan pajak untuk UMKM tersebut merupakan dilema. Hal ini karena pajak menjadi pemasukan bagi pembangunan di Indonesia. Namun ia juga mengatakan jika penerapan pajak bagi 54 juta pelaku UMKM akan mendatangkan pemasukan yang signifikan bagi pembangunan.
Menkop UKM mengatakan jika pelaku usaha mikro hanya mendapatkan omzet maksimal Rp 150 000 dalam sehari dan akan semakin berat bila diwajibkan pajak. Ia lebih memilih untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro untuk makmur baru setelah itu dikenai pajak.
Anggota Komisi 6 DPR RI Hendrawan Supratikno dari PDIP mengaku faksinya sangat tidak setuju dengan kewajiban pajak bagi usaha mikro. Ia mengatakan komisi 6 akan melakukan rapat khusus dengan Kemenkeu untuk membicarakan masalah tersebut. "Kami meminta usaha mikro dibebaskan dari pajak," ujar Hendrawan.
Ia mengatakan dari 54 juta pelaku UMKM maka sekitar 51 juta merupakan usaha mikro. Usaha tersebut ditandai dengan sifat usaha yang informal dan musiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News