Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman akan mengusulkan supaya garam kembali dimasukkan dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ini supaya harga garam di tingkat petani tak kembali anjlok.
Deputi bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono mengatakan, dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, garam menjadi salah satu barang yang dikeluarkan. Karena itu, HPP garam tidak bisa dijaga oleh pemerintah.
Baca Juga: Kemenko Maritim sebut rendahnya kualitas garam jadi penyebab anjloknya harga
"Yang seharusnya bertanggung jawab mengusulkan garam ke dalam kebutuhan pokok dan barang penting ini adalah adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan, dengan pertimbangan dari Kementerian Perindustrian dan BPS," terang Agung, Jumat (12/7).
Menurut Agung, dikeluarkannya garam dari barang kebutuhan pokok dan barang penting, tidak berpengaruh besar terhadap inflasi. Akan tetapi hal tersebut justru mengganggu industri dan garam petani menjadi tak terserap.
Baca Juga: Kemperin klaim realisasi penyerapan garam rakyat oleh industri nyaris 90%
Sementara itu, dalam Perpres No. 71/2015, yang termasuk sebagai barang kebutuhan pokok adalah barang kebutuhan pokok hasil pertanian yakni beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah.
Kemudian, barang kebutuhan pokok hasil industri yakni gula, minyak goreng, tepung terigu, barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, tongkol, tuna dan cakalang.
Baca Juga: Realisasi impor garam di paruh pertama 2019 capai 1,2 juta ton
Sementara, jenis barang penting terdiri dari benih padi, jagung dan kedelai, pipil. gas elpiji kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News