kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkeu Ungkap Sebanyak 22.449 Pembeli Sudah Manfaatkan Diskon Pajak Perumahan


Selasa, 13 Agustus 2024 / 14:15 WIB
Kemenkeu Ungkap Sebanyak 22.449 Pembeli Sudah Manfaatkan Diskon Pajak Perumahan
ILUSTRASI. Kemenkeu bilang ada 22.449 pembeli rumah sudah memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan hingga Semester I-2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, sebanyak 22.449 pembeli rumah sudah memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan hingga Semester I-2024.

"Dampaknya sudah cukup besar untuk semester I-2024 ini jumlah rumah yang sudah memanfaatkan PPN DTP ini itu sebanyak 22.449 unit rumah. Ini akan terus kita kalibrasi dan update lagi nanti untuk media untuk realisasi berikutnya," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/8).

Febrio meyakini, banyaknya pemanfaatan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini akan mendorong sektor kontruksi bisa tumbuh di atas 7%. Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik dari sisi investasi maupun dari sisi belanja.

Baca Juga: Apindo Sarankan PTKP Dinaikkan Bila PPN 12% Diterapkan, Begini Respons Kemenkeu

"Ini tentunya memberikan dukungan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah, tetapi juga mendorong kontruksi dan terlihat di pertumbuhan ekonomi kita untuk sektor konstruksi tumbuh di atas 7%," katanya.

Seperti yang diketahui, insentif PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung Insentif PPpemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024.Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus memenuhi syarat harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Dalam beleid tersebut diatur, apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100%. Sedangkan jika penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, insentif yang diberikan hanya 50%.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk insentif PPN DTP di Semester II-2024 atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Febrio bilang, lebih dari 10.000 unit rumah akan memanfaatkan insentif PPN DTP tersebut pada semester II-2024. Adapun pemberian insentif PPN DTP tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar bisa berada di atas 5%.

"Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu memang salah satu yang kita harapkan untuk juga memberikan manfaat. Itu kan terutama untuk kelas menengah dan juga menjaga momentum untuk pertumbuhan ekonominya bisa di atas 5%," imbuh Febrio.

Baca Juga: Tekanan Ekonomi Menggerus Jumlah Kelas Menengah

Selanjutnya: Diam-Diam Pemerintah Kerek Anggaran IKN Tahun 2024 Jadi Rp 42,5 Triliun

Menarik Dibaca: 12 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Kulit, Ada Cokelat Hitam dan Alpukat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×