kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Tak Lanjutkan Insentif PPh 21, Simak Penjelasan BKF


Kamis, 13 Januari 2022 / 12:40 WIB
Kemenkeu Tak Lanjutkan Insentif PPh 21, Simak Penjelasan BKF
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak akan diberikan pada tahun ini.

Meski begitu, ia menekankan akan ada kebijakan yang lebih baik yang diberikan kepada karyawan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan menjadi insentif tersendiri bagi wajib pajak karena terdapat perubahan pada PPh orang pribadi, dari yang sebagaimana diatur dalam UU PPh. 
Aturan tersebut berisi pelebaran penghasilan kena pajak yang tadinya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

“Untuk karyawan kita malah lebih progresif dari itu. Di UU HPP untuk wajib pajak orang pribadi ini diberikan insentif dengan kenaikan bracket jadi Rp 60 juta dari penghasilan,” tutur Febrio dalam diskusi BKF dengan media secara virtual, Rabu (12/1).

Baca Juga: Tunjukan Tren Pemulihan Ekonomi, Ini Sektor yang Tak Lagi Mendapat Insentif Pajak

Sebagai informasi, dalam UU HPP resmi menambah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp 50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Lalu, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

Kemudian, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan, penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Febrio memaparkan, penghasilan neto wajib pajak orang pribadi akan lebih dahulu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak. Contohnya seperti pada wajib pajak orang pribadi yang belum menikah, maka besaran PTKP-nya sebesar Rp 54 juta per tahun. Dari nominal penghasilan kena pajak itulah, baru dapat dikalikan dengan tarif PPh orang pribadi yang sesuai dengan bracket.

Febrio mengatakan, insentif ini bahkan lebih bagus, karena bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Sedangkan insentif PPh sebelumnya hanya dinikmati oleh karyawan yang ada di sektor usaha terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×