kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkeu Siapkan Revisi Dua Peraturan Pemerintah untuk Dorong Investasi Hulu Migas


Kamis, 23 Maret 2023 / 11:50 WIB
Kemenkeu Siapkan Revisi Dua Peraturan Pemerintah untuk Dorong Investasi Hulu Migas


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait aspek perpajakan industri hulu minyak dan gas bumi (migas).  

Aturan tersebut di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang biaya oprasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu migas. Kemudian, terkait PP Nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan Rahayu Pusparasi mengatakan, revisi kedua aturan tersebut dilakukan untuk mendorong iklim investasi di sektor hulu migas, sehingga ke depannya bisa menjadi lebih efisien.

Dia juga memastikan revisi kedua PP tersebut akan memberikan manfaat bagi investor maupun negara. Selain itu juga bisa memberikan ruang bagi pengusaha untuk bisa meningkatkan daya saing dan meningkatkan efisiensinya.

Baca Juga: Ada Implementasi E-tilang, PNBP dari Hasil Tilang Turun pada 2022

“Selain itu juga  bisa meningkatkan efisiensinya juga, dan berbagai hal yang mungkin bisa diarahkan kepada insentif yang lebih memudahkan mereka (pengusaha),” tutur Pusapa dalam Media Briefing, Selasa (21/3).

Adapun revisi PP Nomor 27 tahun 2017 akan merevisi soal definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kemudian akan merevisi kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi, serta kewenangan penetapan domestic market oblogation  (DMO) harga 10% ICP bagi kontraktor ekstising kepada Menteri ESDM tanpa persetujuan Menteri Keuangan

Selanjutnya, revisi PP Nomor 53 Tahun 2017 akan mengatur definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB Tubuh Bumi, dan PDRI, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.

“Tetapi sekali lagi ini masih dalam pembahasan yang kita menunggu ini selesai dan dalam proses penyusunan peraturan akan ada uji publik juga. Kita pastikan revisi kedua PP ini memberi manfaat bagi kedua pihak, baik investor maupun negara,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×