kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Program Bansos Lewat Dana Transfer Umum


Selasa, 06 September 2022 / 19:57 WIB
Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Program Bansos Lewat Dana Transfer Umum
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menghimbau agar pemda segera membuat program bantuan sosial melalui Dana Transfer Umum.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menghimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera membuat program bantuan sosial melalui Dana Transfer Umum (DTU) dalam rangka membantu masyarakat dalam menghadapi lonjakan harga akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah mewajibkan pemda menggunakan 2% dari dana transfer umum pada Oktober, November dan Desember untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.                      

“Ini kita harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember,” tutur Suahasil kepada awak media, Selasa (6/9).

Adapun, ketentuan penggunaan 2% dari DTU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022. 

Baca Juga: Terbitkan PMK 134/2022, Pemerintah Wajibkan Pemda Untuk Anggarkan Belanja Bansos               

Menurutnya, anggaran sebesar 2% dari DTU nantinya akan digunakan untuk bansos termasuk bagi ojek, nelayan serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudian, bisa digunakan untuk menciptakan lapangan kerja sekaligus subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Adapun nantinya Pemda juga diwajibkan melakukan perubahan pada APBN 2022, serta melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat pada 15 September 2022, paling lambat 15 bulan berikutnya.

Laporan penganggaran belanja wajib tersebut akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan berikutnya atau Dana Bagi Hasil (DBH) PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.

Sedangkan laporan realisasi belanja ini turut menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25/29 pada kuartal IV-2022 jika pemda tidak mendapat DAU.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan pemerintah daerah juga bisa membuat program yang bisa disesuaikan dengan karakter daerah dan masyarakat masing-masing sehingga manfaatnya lebih terasa. 

Baca Juga: Aturan Baru, Pemda Wajib Alokasikan 2% Dana Transfer Umum Buat Bansos

“Kalau di daerahnya sektor transportasinya lebih banyak yang apa? Daerah kelautan ya mungkin perahu, silahkan. Spesifik daerah masing-masing,” imbuhnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×