kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Kemenkeu Lelang 79 Aset Sitaan Pengemplang Pajak Senilai Rp 20,2 Miliar


Kamis, 23 November 2023 / 15:32 WIB
Kemenkeu Lelang 79 Aset Sitaan Pengemplang Pajak Senilai Rp 20,2 Miliar
ILUSTRASI. Kemenkeu Satu Jawa Timur melelang sebanyak 79 aset penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp 20,2 miliar


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur melelang sebanyak 79 aset penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp 20,2 miliar pada Kamis (23/11)

Sebanyak 79 aset tersebut diketahui berasal dari wajib pajak yang disita selama kuartal III-2023 sebagai optimalisasi penerimaan negara.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan, kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujar Vita dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (23/11).

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Penghargaan Pengelolaan Aset dan Lelang, Ada KPK Hingga Bank BRI

Adapun aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penjualan barang sitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan, kegiatan lelang serentak ini sebagai bentuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Sudah Capai Target, Kemenkeu Catat Nilai Transaksi Lelang Tembus Rp 33 Triliun

"Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan sampai dengan triwulan III-2023, di mana ada 79 lot yang dilelangkan, harapannya hingga pukul 17.000 WIB dari 79 lot ini laku semuanya," ungkap Untung.

Sebagai informasi, lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak dan satu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

Unit Eselon II Jumlah Satker Peserta Lelang Jumlah Aset Nilai Limit (Rupiah)
Kanwil DJP Jawa Timur I 5 8 2.496.700.321
Kanwil DJP Jawa Timur Ii 15 46 4.172.214.938
Kanwil DJP Jawa Timur II 10 21 2.955.956.886
Kanwil DJBC Jawa Timur I 1 4 10.584.615.000
Jumlah 31 79 20.209.487.145

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×