kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Beberkan Alasan Membatalkan PMN Rp 3 Triliun ke Waskita Karya (WSKT)


Minggu, 13 Agustus 2023 / 11:34 WIB
Kemenkeu Beberkan Alasan Membatalkan PMN Rp 3 Triliun ke Waskita Karya (WSKT)
ILUSTRASI. Kemenkeu batal memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun kepada Waskita Karya (WSKT)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan batal memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

PMN tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan pembangunan ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), dan ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Meirijal Nur menjelaskan, PMN tersebut batal diberikan melalui beberapa pertimbangan dan risiko. Dia mengatakan, dalam perkembangannya Waskita karya mengalami restrukturisasi keuangan dan berujung pada kekurangan likuiditas.

“Sehingga bermasalah pada going concern-nya, untuk itu Waskita perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi keuangannya,” tutur Meirizal dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (11/8).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Dana APBN Tidak Digunakan untuk Bayar Utang BUMN Karya

Dia menambahkan, komite privatisasi juga telah memulai proses aksi korporasi yakni hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Prosesnya bahkan sudah masuk harga pelaksanaan aksi korporasi tersebut, namun kondisinya dinilai tidak menunjukkan ada perbaikan.

Sebenarnya, Waskita berencana melakukan rights issue senilai Rp 3,98 triliun, dengan rincian sebanyak Rp 3 triliun berasal dari PMN dan Rp 980 miliar dari investor publik.

Hanya saja, Kementerian Keuangan menilai bahwa potensi rights issue tidak akan tercapai atau terserap publik. Sehingga tujuan untuk memperoleh modal kerja dari porsi publik tidak tercapai, dan akhirnya tidak bisa mendorong perbaikan kinerja perusahaan secara komprehensif

“Dengan exposure risiko keuangan negara yang cukup berat tersebut, maka diputuskan untuk penundaan rights issue, dan ada rencana pengendalian PMN ke kas negara. Melalui keputusan komite privatisasi, diputuskan bahwasanya alokasi PMN 2022 dikembalikan ke kas negara dan proses rights issue di 2022 tidak dilanjutkan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×