kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes: RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah hingga Kurangi Bullying


Minggu, 07 Mei 2023 / 09:56 WIB
Kemenkes: RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah hingga Kurangi Bullying
ILUSTRASI. Draft RUU Kesehatan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dibahas saat ini dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah, transparan hingga mengatasi masalah perundungan atau bullying.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar Syahril dalam keterangannya, Sabtu (6/5).

Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan karena berdasarkan test yang adil mengedepankan prestasi dan kemampuan calon dokter.

Selanjutnya, dalam RUU ini, pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship di mana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.

Baca Juga: RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah dan Transparan

“Ini seperti skema di Inggris, di mana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.

Skema ini juga dinilai akan membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran.

Di dalam usulan RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi "Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan."

Menurutnya hal ini diperlukan, sebab Kemenkes kerap mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko terhadap karir mereka.

"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut," tutup Syahrir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×