kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kemenkes: Pengendalian Tembakau Bakal Ditangani Beberapa Kementerian dan Lembaga


Rabu, 28 Agustus 2024 / 07:30 WIB
Kemenkes: Pengendalian Tembakau Bakal Ditangani Beberapa Kementerian dan Lembaga
ILUSTRASI. Kemenkes menyampaikan pengendalian tembakau bakal digagas oleh beberapa Kementerian/Lembaga kedepannya.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan ke depan pengendalian tembakau di Tanah Air bakal digagas oleh beberapa Kementerian/Lembaga, sehingga Kemenkes tak kerja sendiri seperti saat ini.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kemenkes, Benget Saragih mengatakan, pihaknya tak menampik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, tak diimplementasikan dengan baik.

“Kita juga mengetahui dulu sudah ada PP 109/2012, tapi PP itu tidak juga diimplementasikan dengan baik di Indoneisia,” ujarnya dalam webinar Dinamika Kebijakan Pengendalian Rokok di Indonesia: Evaluasi Era Presiden Jokowi 2014-2024, Selasa (27/8).

Baca Juga: Kebijakan Pengendalian Rokok di Era Jokowi Belum Optimal

Untuk itu, pemerintah menerbitkan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Di mana saat ini juga sedang dikebut pengerjaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Kesehatan agar kebijakan tersebut segera diimplementasikan.

“Dengan adanya Perpres yang sedang dibahas tentang pengelolaan kesehatan, di sana akan ada beberapa amanah terkait dengan pembagian tugas dan wewanang terkait pengamanan zat adiktif, sudah dibagi tugas dari seluruh Kementerian/Lembaga, siapa mengerjakan apa,” terang Benget.

Benget bilang, bila Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden, menurutnya ini merupakan langkah yang baik untuk memperkuat implementasi pengendalian tembakau di Indonesia. Sebab, kata dia, Kemenkes tak kerja sendirian.

“Karena tidak akan bekerja sendiri lagi, dan itu sudah dimasukkan di dalam rancangan Perpres terkait pengelolaan kesehatan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Benget menambahkan, pihaknya optimis pengendalian tembakau di Indonesia bakal lebih baik, karena berkaca dengan negara-negara di ASEAN hingga negara G20.

Baca Juga: YLKI Beri Nilai Merah Soal Pengendalian Tembakau di Era Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×