kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Kemenkes: Pemeriksaan dengan rapid antigen bisa tingkatkan kasus Covid-19


Kamis, 11 Februari 2021 / 12:03 WIB
Kemenkes: Pemeriksaan dengan rapid antigen bisa tingkatkan kasus Covid-19
ILUSTRASI. Pemeriksaan Covid-19 dengan alat tes rapid antigen berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/02/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeriksaan Covid-19 dengan alat tes rapid antigen berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Meski demikian, Nadia mengimbau masyarakat tidak panik. "Pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun, masyarakat jangan panik. Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Kemenkes, Rabu (10/2/2021). 

Untuk mengantisipasi peningkatan kasus, sejumlah langkah telah disiapkan pemerintah, seperti meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Periksa aturan baru naik kereta api selama libur Imlek 2021

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19. 

Nadia melanjutkan, nantinya alat tes rapid antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meski jumlahnya banyak, Nadia menekankan alat tes rapid antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. 

Baca Juga: Mobilitas perjalanan diperketat guna mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×