Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
TANGERANG. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya menerima repatriasi atau pemulangan sekitar 609 ekor kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta) ilegal dari Hong Kong.
Kasubdit Lembaga Konservasi dan Perburuan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kemenhut, Nunu Anugrah, menyatakan repatriasi atau pengembalian kura-kura wajib dilakukan, karena kura-kura moncong babi merupakan jenis hewan yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Hari ini kita menerima pengembalian kura-kura moncong babi berumur kurang dari satu tahun yang tertangkap di Hongkong. Jenis kura-kura itu merupakan satwa yang dilindungi Pemerintah Indonesia,” ujar Nunu dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/10).
Secara kumulatif, nilai ekonomi ratusan kura-kura tersebut mencapai US$ 1,12 juta atau setara dengan Rp 10,08 miliar. Asumsinya, di pasar internasional harga kura-kura moncong babi bervariasi sesuai ukurannya. Ukuran 15 centimeter (cm) harganya US$ 15 – 20 per/ekor, dan ukuran 35 cm mencapai US$ 550 per/ekor.
Nunu menjelaskan, nantinya ke 609 kura-kura moncong babi itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di tanah Papua bagian Selatan. Jenis reptil ini penyebarannya terbatas hanya di tiga negara, yaitu Indonesia (Papua), Papua New Guinea (bagian selatan), dan Australia (bagian utara). Di Papua Selatan, jenis ini merupakan asli (endemik) yang penyebarannya terbatas di Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Boven Digoel, Mimika, Dogiyai, dan Kaimana. Kabarnya, saat ini keberadaan kura-kura moncong babi di Indonesia hanya tinggal 800 ekor.
Pemulangan atau repatriasi 609 ekor kura-kura moncong babi merupakan kerjasama antara pemerintah Hongkong (CITES/Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora Management Authority Hongkong) dengan pemerintah Indonesia (CITES Management Authority Indonesia). Untuk dana repatriasi Senior Conservation Officer Fauna Conservation Kadoorie Farm and Botanic Garden Departemen of Hongkong Tan Kit Sun menyatakan berasal dari pemerintah Hongkong dan Kadoorie Farm and Botanic Garden Hongkong senilai US$ 60 ribu. “Kami memang ada budget sekitar US$ 60 ribu,” ucap Kit Sun.
Tan Kit Sun menyatakan sebagian besar kura-kura moncong babi Indonesia yang berada di Hongkong digunakan untuk obat kuat dan dikonsumsi. Pasalnya, salah satu provinsi di China, Guang Tong merupakan wilayah dominan yang masyarakatnya pemakan daging kura-kura moncong babi.
Ia juga menuturkan kejadian penyelundupan ilegal satwa-satwa dilindungi bukalah pertama kalinya. Pasalnya, satwa Indonesia lain yang sering diselundupkan ke Hongkong adalah kukang (Nycticebous coucang) dan trenggiling (Manis javanica). “Seluruh jenis trenggiling yang ditemukan di Hongkong adalah ilegal,” katanya. Tan Kit Sun juga menyampaikan di pasar internasional, harga satu ekor kura-kura moncong dengan panjang 56 centimeter sangat mahal, kisarannya US$ 1.500 – 2.000 per ekor. “Sedangkan untuk trenggiling kisaran US$ 4.000 per/satu kilogram,” tutupnya.
Terkait pelaku kejahatan, Kepala Kantor dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Oza Olivia masih enggan mengungkapkannya. Oza beralasan hingga hari ini masih melakukan penyelidikan. “Kita akan telusuri keabsahan dokumen ekspornya mulai dari level Balai Konservasi Sumberdaya Alam, Kementerian Kehutanan,” ucap Oza. Namun, ia memprediksi kemungkinan kura-kura bisa kabur ke Hongkong dengan menggunakan modus telur. Dalam arti, kura-kura moncong babi ke luar negeri masih dalam bentuk telur kura-kura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News