Reporter: Rika Panda |
JAKARTA. Hingga tahun 2015, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia, akan membentuk 120 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sepanjang 2011, Kemenhut mengklaim telah menyiapkan sekitar 60 KPH.
"Nanti seluruh wilayah akan dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dr tahun 2011-2015 atau selama lima tahun, totalnya dibentuk sebanyak 120 KPH, sekarang sudah siap sekitar 60-am KPH," ujar Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan, akhir pekan lalu.
Pembentukan KPH ini akan banyak dilakukan di luar Jawa, seperti di Riau, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi.
KPH ini, merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan yang akan memperkuat peraturan yang ada di dalam hutan. Alasan pembentukannya adalah karena selama ini kelembagaan yang mengatur peraturan tersebut dinilai masih belum memiliki kekuatan lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News