kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhut pertimbangkan untuk kerek tarif masuk wisata alam


Kamis, 27 Januari 2011 / 19:12 WIB


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Kehutanan akan menaikan tarif penerimaaan negara bukan pajak dari sektor pariwisata alam.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, tarif yang berlaku saat ini sangat rendah dan sudah tidak layak. “Contohnya tarif masuk ke taman nasional yang hanya Rp 2.500 per orang. Jumlah itu sangat rendah dan sudah tidak sesuai lagi,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (27/1).

Menurut Zulkifli, dirinya sudah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan terkait rencana tersebut. Dalam surat tersebut Menhut mengusulkan perubahan Peraturan pemerintah (PP) No.22/1997 tentang jenis dan Penyetoran PNBP dan PP No.59/1998 jis PP No.92/1999 tentang Tarif dan Jenis PBNP yang berlaku di departemen Kehutanan. Surat tersebut dikirimkan pada 8 April 2010.

Beberapa jenis PNBP yang terkait wisata alam selain tarif masuk taman nasional adalah Iuran Usaha Pariwisata Alam dan Pungutan Izin Pariwisata Alam (PIPA). Menurut Menhut, dengan rendahnya tarif yang berlaku tersebut maka setoran PNBP dari bidang tersebut juga masih minim.

Tahun 2010 lalu, penerimaan PNBP kehutanan dari bidang wisata alam hanya sebesar Rp 15,526 miliar meleset dari target sebesar Rp 27,374 miliar. Total PNBP sektor kehutanan mencapai Rp 2,657 triliun.

“Kenaikan tarif diharapkan bisa semakin mendukung upaya pengelolaan konservasi yang lebih baik,” kata dia.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori menambahkan, tarif masuk taman nasional di Indonesia memang sangat rendah dibandingkan dengan di negara-negara lain. Di Australia, kata dia, tarifnya mencapai Rp 500.000, di Belgia Rp 400.000.

Ditanya besaran ideal untuk Indonesia, dia mengatakan mestinya minimal Rp 25.000. Tapi persoalannya kata dia dalam ketentuan kenaikan tidak boleh lebih dari 100%. "Sehigga kalau dinaikkan, paling Rp 5000,"ujarnya. Karena itulah, kata dia Kementerian Kehutanan telah
mengusulkan perubahan Peraturan pemerintah (PP) No.22/1997 tentang jenis dan Penyetoran PNBP dan PP No.59/1998 jis PP No.92/1999 tentang Tarif dan Jenis PBNP yang berlaku di departemen Kehutanan.

Dia mengatakan Kementerian Kehutanan sudah menuntaskan reformasi peraturan terkait pengusahaan pariwisata alam. Langkah tersebut diharapkan bisa mendorong investasi pengusahaan pariwisata alam.

Dua regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.36/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 48/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×