kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kemenhub: Revisi UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan masuk prolegnas


Rabu, 13 November 2019 / 20:07 WIB
Kemenhub: Revisi UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan masuk prolegnas
ILUSTRASI. Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyebutkan revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

"Iya masuk prolegnas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi, Rabu (13/11).

Baca Juga: Tingkatkan fasilitas, Bandar Udara APT Pranoto Samarinda ditutup sementara

Budi mengatakan, pertimbangan revisi UU itu antara lain terkait dengan sanksi. Ia mengatakan, penerapan sanksi selama ini belum menimbulkan efek jera. 

Misalnya, hingga saat ini masih saja terdapat pelanggaran kelebihan muatan dan ukuran (overdimension overload). Kemudian, revisi UU ini juga terkait kemungkinan sepeda motor atau ojek daring digolongkan menjadi transportasi umum.

Meski begitu, Budi mengatakan rencana ini masih perlu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam 5 tahun kedepan pihaknya akan fokus pada infrastruktur pendukung 5 destinasi wisata unggulan atau 5 Bali Baru, penurunan biaya logistik dan konektivitas nasional.

Baca Juga: FAA menurunkan peringkat penerbangan Malaysia, bagaimana dengan Indonesia?

"Jadi ini memang saya berkolaborasi dengan PUPR, jumlah kebutuhan infrastruktur sekitar Rp 1500 triliun dalam 5 tahun kami bersama Kementerian PUPR. Tapi kan kita ada 400 sampai 500 triliun, oleh karenanya saat ini ada usaha yang intensif untuk menjalankan KPBU, memberikan kerjasama konsesi dalam kurun waktu tertentu," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×