kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub hapus pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum dan pribadi


Selasa, 09 Juni 2020 / 11:54 WIB
Kemenhub hapus pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum dan pribadi
ILUSTRASI. Menhub Budi Karya sumadi melakukan pengecekan kesiapan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020). Menhub memastikan segala kesiapan terkait pemulangan kru kapal pesiar Diamond Princess yang akan diobservasi di Pulau Sebaru, Kepulauan


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Perubahan tersebut diputuskan dalam rangka menghadapi kebiasaan baru menuju masyarakat positif dan aman corona virus disease (Covid-19) serta dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penumpang KRL membludak, Senin pagi tadi sudah ada sekitar 140 ribu orang

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65% dari kapasitas. Kemudian, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35% dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50% dari kapasitas.

Pada aturan yang baru data angka dihapuskan dan tidak diatur secara spesifik.

Baca Juga: Masuk Manado wajib miliki surat keterangan perjalanan terhitung 10 Juni

Selain pembatasan jumlah penumpang, dalam Permenhub 41 Tahun 2020 juga menyelipkan dua pasal baru yakni Pasal 8A dan Pasal 8B. Dalam pasal 8A disebutkan bahwa pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan pedoman dam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.

Sementara, pada Pasal 8B tertera sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×