kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.313   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.413   15,12   0,20%
  • KOMPAS100 1.042   -2,83   -0,27%
  • LQ45 788   -0,57   -0,07%
  • ISSI 247   -0,50   -0,20%
  • IDX30 409   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 469   2,31   0,49%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 130   0,22   0,17%

Kemenhub gunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas


Rabu, 16 Desember 2020 / 21:21 WIB
Kemenhub gunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). 


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggunakan  kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menggunakan kendaraan listrik dengan bernomor polisi RI 35, yang juga akan digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12).

Budi pun mengapresiasi jajarannya telah berupaya merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub. Dia pun mengajak instansi lain turut menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Baca Juga: Saham Antam (ANTM) menembus level 1.800, ini kata analis

"Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara," kata Budi,

Tak hanya sebagai kendaraan dinas, Budi pun berharap penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti: angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Sebelumnya, di 2019,  Kemenhub sudah menggunakan 6 motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.  

Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Adapun, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Untuk mendukung hak tersebut, Kemenhub sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Selanjutnya: Syarat pabrik baterai mobil listrik, 60% nikel harus diolah di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×