kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

Kemenhaj Tunda Seleksi Petugas Haji di Tiga Provinsi Terdampak Banjir


Kamis, 04 Desember 2025 / 16:04 WIB
Kemenhaj Tunda Seleksi Petugas Haji di Tiga Provinsi Terdampak Banjir
ILUSTRASI. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Kementerian Haji dan Umrah akan menunda proses seleksi PPIH 1447 H/2026 khusus di tiga provinsi terdampak banjir. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah akan menunda proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 khusus di tiga provinsi terdampak banjir. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan khusus daerah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatra utara akan diberikan jadwal ulang sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. 

“Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil,” katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (4/12/2025). 

Baca Juga: Tunggu Restu Prabowo, Menhut Bakal Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan

Tak hanya itu, Kemenhaj juga akan melakukan relaksasi pelunasan biaya haji kepada calon jemaah, termasuk penentuan petugas yang berasal dari tiga provinsi ini. 

Kemenhaj sendiri sebelumnya menetapkan pelunasan pembayaran haji paling lambat pada 24 Desember 2025. 

“Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ungakpnya. 

Dahnil menyebut tak ada syarat khusus untuk perpanjangan pelunasan biaya haji ini. 

“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” tutupnya.

Baca Juga: Sekjen Liga Muslim Dunia Temui Prabowo, Sampaikan Duka atas Bencana di Aceh &Sumatera

Selanjutnya: Tunggu Restu Prabowo, Menhut Bakal Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 5 Desember 2025, Proyek Kolaboratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×