Reporter: Aura Putri | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam proses seleksi ini, Kemenhaj menekankan transparansi sekaligus meminta pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk mendukung kesiapan petugas.
Pendaftaran calon petugas haji daerah berlangsung pada 5–10 November 2026. Seleksi tahun ini mencakup dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan, proses seleksi harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar petugas yang terpilih sesuai dengan kebutuhan pelayanan jemaah.
Baca Juga: BNPB Catat Titik Api Karhutla Meningkat di 6 Provinsi
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).
Untuk memperkuat koordinasi, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi dalam proses seleksi tersebut. Puji juga meminta pemerintah daerah menyiapkan anggaran pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi PHD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.
Adapun untuk menjaga transparansi, hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia. Rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test (CAT) juga akan diumumkan secara terbuka di lokasi tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Seleksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026. Calon peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP, ijazah terakhir, surat rekomendasi gubernur, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Khusus peserta non-aparatur sipil negara (ASN), wajib melampirkan SKCK.
Dari sisi persyaratan, calon petugas harus beragama Islam. Untuk bidang Pelayanan Umum, peserta berusia 30–55 tahun dengan pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Sementara itu, calon petugas Pelayanan Kesehatan harus berusia 27–55 tahun.
Tes CAT dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2026. Adapun pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 16 November 2026.
Baca Juga: Potensi Tumpang Tindih UU SDI & UU PDP, Pengamat Minta Aturan Pelaksana Diselaraskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
