kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendagri sebut belum terima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga


Minggu, 29 Desember 2019 / 14:48 WIB
Kemendagri sebut belum terima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan hingga saat ini belum juga menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge.

"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (29/12).

Baca Juga: Mendagri akan dalami kabar pengunduran diri Wabup Nduga

Bahtiar mengatakan, tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wakil Bupati Nduga seperti halnya viral di media sosial yang diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

"Tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan, sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil," ujar dia.

Ia mengatakan, keberadaan TNI-Polri dalam wilayah papua adalah melaksanakan tugas negara yakni melindungi dan menjaga keamanan warga masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum. Serta menjaga keamanan warga dari ancaman, teror dan gangguan dari Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata.

Baca Juga: Komnas HAM dorong Pemda Papua agar lebih aktif tangani masalah hak asasi manusia

Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dibina oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat didaerah.

Oleh karena itu sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga.

"Kita sudah cek kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut juga belum diterima oleh Pemprov Papua. Jika ada pasti kami layani dengan baik dan proses sesuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar dia.

Baca Juga: Ada kericuhan di Papua, Freeport Indonesia klaim kinerja operasional tak terganggu

Sebelumnya, Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge dikabarkan mengundurkan diri. Hal itu dikicaukan oleh pengguna Twitter melalui akun @jayapuraupdate. Dalam unggahannya terlihat seorang pria tengah berbicara di sebuah tanah lapang.

Tertulis dalam unggahan itu, "Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mundur dari jabatannya di hadapan masyarakat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×