Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri memangkas izin pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) alias rumah murah. Pemangkasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam peraturan tersebut, kemudahan perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberikan dengan syarat; luas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah MBR tidak boleh lebih dari 5 hektare dan paling sedikit 0,5 hektare.
Selain itu, lahan dengan luas tersebut juga harus berada dalam satu lokasi yang diperuntukan bangun rumah tapak. Bila syarat tersebut terpenuhi, pengembang akan mendapatkan kemudahan perizinan.
Kemudahan bisa berupa penghapusan izin, seperti izin lokasi, rekomendasi pell banjir, izin cut and fill serta analisis mengenai dampak lingkungan.
Arief M Edia, Kepala Puskom Kementerian Dalam Negeri mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung percepatan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Selain itu, upaya dilakukan untuk membuat rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah lebih murah karena semua proses dipermudah," katanya, Minggu (29/10).
Arief mengatakan, Peraturan Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas keluarnya PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News