kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemendagri pangkas izin pembangunan rumah murah


Minggu, 29 Oktober 2017 / 22:45 WIB
Kemendagri pangkas izin pembangunan rumah murah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri memangkas izin pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) alias rumah murah. Pemangkasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam peraturan tersebut, kemudahan perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberikan dengan syarat; luas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah MBR tidak boleh lebih dari 5 hektare dan paling sedikit 0,5 hektare.

Selain itu, lahan dengan luas tersebut juga harus berada dalam satu lokasi yang diperuntukan bangun rumah tapak. Bila syarat tersebut terpenuhi, pengembang akan mendapatkan kemudahan perizinan.

Kemudahan bisa berupa penghapusan izin, seperti izin lokasi, rekomendasi pell banjir, izin cut and fill serta analisis mengenai dampak lingkungan.

Arief M Edia, Kepala Puskom Kementerian Dalam Negeri mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung percepatan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Selain itu, upaya dilakukan untuk membuat rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah lebih murah karena semua proses dipermudah," katanya, Minggu (29/10).

Arief mengatakan, Peraturan Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas keluarnya PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×