Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatatkan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia saat ini didominasi dari China. Di antara tenaga kerja asing tersebut, di antaranya banyak yang bekerja di Morowali, Sulawesi Tengah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan, menurut data yang tercatat di Kemenaker jumlah TKA di seluruh Indonesia pada 2019 sebanyak 109.546 orang, kemudian pada 2020 turun menjadi 93.761 orang, lalu di 2021 menjadi 88.271 orang dan pada 2022 turun lagi menjadi 70.571 orang.
“Jadi ada beberapa laporan ke saya bahwa Wamen ini banyak warga negara asing (WNA) bekerja di Indonesia, jadi memang paling besar jumlah TKA dari China hampir 38.000 orang tetapi tidak berada di satu sektor,” jelasnya dalam acara di Cikini, Minggu (31/10).
Baca Juga: Lonjakan Investasi Kurang Nendang bagi Pencari Kerja
Afriansyah mengakui bahwa TKA China ini paling banyak bekerja di Morowali khususnya di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) karena sedang menggenjot pengembangan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang atau smelter.
Berdasarkan datanya, Afriansyah mengemukakan, TKA yang bekerja di IMIP sekitar 4.000 orang sedangkan tenaga kerja lokal yang sudah terserap sebanyak 45.000 orang.
Sebagai informasi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengelola kawasan industri berbasis nikel yang terintegrasi dengan produk utama berupa nikel, stainless steel dan carbon steel.
Industri pendukungnya terentang dari coal power plant, pabrik mangan, silikon, chrome, kapur, kokas, dan lainnya, hingga pelabuhan dan bandara.
Kawasan Industri IMIP, merupakan kerjasama antara BintangDelapan Group dari Indonesia dengan Tsingshan Steel Group dari negara Tiongkok.
Dari catatan Kontan.co.id sebelumnya, pada tiga tahun mendatang Kawasan Industri Morowali akan semakin ramai di mana akan ada sekitar 40 tenant yang akan beroperasi dari 18 tenant yang sudah berjalan saat ini.
Baca Juga: China Tengah Dilanda Masalah Ekonomi yang Parah, Ini 5 Penyebabnya
Afriansyah menegaskan, pihaknya akan tetap menjaga pengawasan terhadap TKA didukung dengan peraturan yang sudah ada.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Adapun juga terdapat aturan UU Cipta Kerja yang ditelurkan melalui Permenaker No 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 34/2021. Pada kebijakan ini, Kemenaker bertugas memonitor jumlah dan pekerja TKA yang ada di Indonesia melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Di situ dilihat bahwa kami kementerian mengeluarkan izin bagi perusahaan pemberi tenaga asing berdasarkan ketentuan undang-undang,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News