Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan bantuan iuran untuk peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah. Diharapkan nantinya bantuan iuran tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja kurang mampu.
"Masih dikaji mengenai skema iuran dan juga manfaatnya," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/4).
Bantuan iuran tersebut akan diberikan kepada bukan penerima upah yang kurang mampu. "Mereka antara lain seperti pekerja mandiri, wirausaha dengan penghasilan tertentu, serta pedagang informal. "Jumlah pekerja sektor informal itu di atas 55%," terang Anwar.
Baca Juga: Wall Street: S&P 500 dan Nasdaq capai rekor tertinggi jelang laporan pendapatan
Sebelumnya bantuan iuran juga telah diterapkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana pemerintah membayar iuran untuk peserta JKN yang masuk dalam kategori tidak mampu.
Saat ini kepesertaan program JKN mencapai 222 juta jiwa atau 82% dari total penduduk Indonesia. Angka itu dengan komposisi peserta didominasi oleh PBI yaitu 59,5%, pekerja penerima upah 24,6%, pekerja bukan penerima upah 13,6%, dan bukan pekerja 2,2%.
Selanjutnya: Menikmati layanan dari BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News