kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenaker siapkan bantuan iuran untuk Jamsostek


Selasa, 27 April 2021 / 18:12 WIB
Kemenaker siapkan bantuan iuran untuk Jamsostek
ILUSTRASI. Kemenaker siapkan bantuan iuran untuk Jamsostek


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan bantuan iuran untuk peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah. Diharapkan nantinya bantuan iuran tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja kurang mampu.

"Masih dikaji mengenai skema iuran dan juga manfaatnya," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/4).

Bantuan iuran tersebut akan diberikan kepada bukan penerima upah yang kurang mampu. "Mereka antara lain seperti pekerja mandiri, wirausaha dengan penghasilan tertentu, serta pedagang informal. "Jumlah pekerja sektor informal itu di atas 55%," terang Anwar.

Baca Juga: Wall Street: S&P 500 dan Nasdaq capai rekor tertinggi jelang laporan pendapatan

Sebelumnya bantuan iuran juga telah diterapkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana pemerintah membayar iuran untuk peserta JKN yang masuk dalam kategori tidak mampu.

Saat ini kepesertaan program JKN mencapai 222 juta jiwa atau 82% dari total penduduk Indonesia. Angka itu dengan komposisi peserta didominasi oleh PBI yaitu 59,5%, pekerja penerima upah 24,6%, pekerja bukan penerima upah 13,6%, dan bukan pekerja 2,2%.

Selanjutnya: Menikmati layanan dari BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×