kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kemenaker dorong perusahaan terapkan struktur dan skala upah


Jumat, 10 Desember 2021 / 09:09 WIB
Kemenaker dorong perusahaan terapkan struktur dan skala upah
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Menurut Menaker, penerapan SUSU di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.

"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," ucap Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (10/12).

Hal itu disampaikan Menaker kepada para pengusaha Jepang yang tergabung pada Jakarta Japan Club (JJC) pada acara NGOPI SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menaker menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. Hingga kini, katanya, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan SUSU.

Baca Juga: Pekerja kena PHK bisa dapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, sudah tahu?

Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU, ia menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog seperti ini, sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," ucap Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis SUSU. Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×