kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kemenag: Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Akan Diasesmen pada Mei 2024


Kamis, 22 Februari 2024 / 16:21 WIB
Kemenag: Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Akan Diasesmen pada Mei 2024
ILUSTRASI. Kemenag akan melakukan asesmen kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan (AK GTK) Madrasah


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenag akan melakukan asesmen kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan (AK GTK) Madrasah. Asesmen akan digelar pada Mei 2024.

AKGTK Madrasah adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK madrasah.

Insya Allah, asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah akan digelar pada 17 Mei 2024,” terang Plt Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Sidik Sisdianto, Rabu (21/2/2024).

Menurut Sidik, AK GTK Madrasah digelar untuk memperoleh lima kategori data. Pertama, data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah. Kedua, data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah.

Baca Juga: Ini 5 Cara Cek Produk Halal MUI Online dengan Bantuan Aplikasi sampai WA

Ketiga, data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah. Keempat, data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya. Kelima, data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

“Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama/pemangku kepentingan untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah,” tegas Sidik.

“Meski bukan asesmen komprehensif, setidaknya hasilnya bisa menjadi sebuah titik tolak untuk menentukan apa dan bagaimana tindakan selanjutnya,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×