kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag bahas revisi aturan penyelenggaraan umrah di masa pandemi


Selasa, 14 September 2021 / 16:35 WIB
Kemenag bahas revisi aturan penyelenggaraan umrah di masa pandemi
ILUSTRASI. Kemenag tengah membahas revisi aturan penyelenggaraan umrah di masa pandemi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan, sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu suspend Arab Saudi, vaksin dan protokol kesehatan.

Meski bertahap, kata Khoirizi, suspend atau penghentian sementara umarh saat ini sudah mulai dibuka untuk ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, Astra Zeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Selain suspend dan vaksin, Khoirizi mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

“Banyak hal yang harus didiskusikan bersama agar umrah bisa dilaksanakan dengan baik apabila Arab Saudi membuka umrah untuk Indonesia,” ujar Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (14/9).

Baca Juga: Indonesia tak boleh kirim jemaah umrah sebelum pandemi terkendali, ini kata Kemenag

Selain teknis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Khoirizi juga menyebut, revisi KMA mengakomodir mitigasi pengamanan dana jemaah umrah, serta upaya meningkatkan fungsi koordinasi antar stakeholder.

“Koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) sangat penting. Kita harus mampu meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik. Oleh karena itu, sinergitas K/L dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan,” jelas Khoirizi.

Khoirizi mengusulkan agar umrah di masa pandemi dilakukan satu pintu. Misal, keberangkatan hanya dari Soekarno Hatta dan karantina dipusatkan di Asrama Haji.

“Bila melihat aturan karantina yang cukup panjang, maka kita harus menghitung kembali biayanya berapa,” ucap dia.

Khoirizi mengatakan, Kemenag akan menyiapkan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi karantina terpusat dan layanan lainnya. Namun, biaya operasional selama bertugas dalam pengawasan karantina agar ditanggung oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

“Saat ini kita bersama-sama harus fokus bekerja dengan mengutamakan kepentingan umat,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemegang Nur Arifin menambahkan, pembahasan revisi KMA salah satunya melalui pelaksanaan focuss group discusiion (FGD) bersama kementerian/lembaga yang dimulai pada senin (13/9). Sebelumnya, revisi KMA telah bahas di internal pemerintah dengan berbagai Kementerian/Lembaga.

FGD pada senin fokus pada operasional penyelenggaraan umrah yang terkait dengan karantina dan pelayanan penerbangan.

“FGD untuk memastikan teknis keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah telah siap, termasuk pelayanan yang terkait dengan keberangkatan dan kepulangan,” ujar Nur Arifin.

Pada FGD tersebut, dipaparkan kesiapan sarana Asrama Haji Jakarta dan Asrama Haji Bekasi. Selain itu, maskapai penerbangan juga menjelaskan teknis penerbangan, karantina, dan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung secara online mulai Senin (13/9).

FGD diikuti sejumlah stakeholder. Antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

Kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Otoritas Bandara, maskapai penerbangan, Asrama Haji Jakarta, dan Asrama Haji Bekasi. Maskapai penerbangan yang mengikuti FGD yaitu Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Lion Air Group, dan Citilink.

Selanjutnya: Kemenag: Indonesia tak boleh kirim jemaah umrah sepanjang kasus corona masih tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×