kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemdagri belum terima surat pengesahan pengunduran diri Sandiaga Uno


Jumat, 10 Agustus 2018 / 16:43 WIB
Kemdagri belum terima surat pengesahan pengunduran diri Sandiaga Uno
ILUSTRASI. SANDIAGA MUNDUR DARI WAGUB DKI JAKARTA


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengaku belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Seharusnya pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentiannya disahkan pimpinan DPRD, lalu selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Mendagri.

“Sampai pagi ini Kemdagri belum menerima dari surat dari Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," katanya di Jakarta, Jumat (10/8).

Menurut Bahtiar, dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden.

Bahtiar juga menjelaskan, aturan tentang pengisian posisi wakil kepala daerah yang mengundurkan diri, tertuang dalam ketentuan Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian wakil gubernur dapat dilakukan apabila masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.

"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," tambahnya.

Menurut bahtiar, setelah mencalonkan diri dari calon wakil presiden, Sandiaga sebetulnya berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak harus mundur jika memang ingin maju pilpres. Namun hal keinginan berhenti tersebut adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Prinsip Kemdagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap. Proses administrasi tersebut berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemda tidak akan mengganggu proses pencalonan beliau sebagai calon wakil presiden RI,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×