kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Sandiaga Uno resmi mundur sebagai wakil gubernur DKI Jakarta


Jumat, 10 Agustus 2018 / 13:49 WIB
Sandiaga Uno resmi mundur sebagai wakil gubernur DKI Jakarta
SANDIAGA MUNDUR DARI WAGUB DKI JAKARTA


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil Presiden Sandiaga Uno resmi mengundurkan diri dari kursi jabatan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (10/8) pukul 10.00 wib.

Hal ini disampaikan oleh gubernur DKI Anies Baswedan. Suratnya berhenti sebagai wakil gubernur sebenarnya sudah ditandatangi pada 9 Agustus 2018. 

Anies menjabarkan bahwa dia sudah menyiapkan surat yang akan ditujukan ke Presiden Jokowi untuk memberikan pengumuman pengunduran diri Sandiaga melalui Mendagri. 

"Saya membuat surat kepada presiden meminta agar dilakukan penetapan pemberhentian lewat Kemendagri kepada DPRD untuk mengumumkan pernyataan. Jadi kepada DPRD untuk diumumkan kepada Presiden ditetapkan, hari ini surat dikirim," kata Anies.

Ditemui dilokasi sama, Sandiaga juga berterimakasih atas kerja sama yang dilakukan selama hampir satu tahun di balai kota. Ini sekaligus perpisahan Sandiaga kepada Anies Basewdan.

"Saya mau berterima kasih kepada gubernur, saya kenal beliau sudah lama sekali tapi dua tahun terakhir, 10 bulan ini bekerja sama sama di Balai Kota. Saya ucapkan terima kasih sudah membimbing kita semua," ungkap Sandiaga.

Sejauh ini kabar berhembus menyebutkan bahwa kandidat pengganti Sandiaga adalah ketua DPRD M Taufik. Namun Anies membantahnya dan mengaku akan mendukung Sandiaga terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×