kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemdagri: Aher tak penuhi syarat diajukan sebagai calon wagub DKI Jakarta


Selasa, 14 Agustus 2018 / 10:37 WIB
Kemdagri: Aher tak penuhi syarat diajukan sebagai calon wagub DKI Jakarta
ILUSTRASI.


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) disebut-sebut akan menggantikan kursi wakil gubernur DKI Jakarta. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut Aher tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), termasuk telah diatur syarat-syaratnya.

"Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada," katanya dalam rilis resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (14/8).

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang Undang Pilkada, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung. kemudian ia menyebut Pasal 7 ayat 2 Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (2) tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

"Pasal 7 Ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×