kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kembangkan PLTA, pemerintah gandeng Norwegia


Selasa, 27 September 2011 / 16:20 WIB
Kembangkan PLTA, pemerintah gandeng Norwegia
ILUSTRASI. Tol Jagorawi


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berencana membangun pembangkit listrik tenaga air (hydro power) di Makassar, Sulawesi Selatan. Alasannya, Makassar mempunyai banyak sumber air.

Hatta mengaku sedang mendata berapa potensi PTLA yang bisa dikembangkan di Makassar. "Kami ingin tahu berapa ribu megawatt," kata Hatta, Selasa (27/9).

Dalam pengembangannya, pemerintah akan menggandeng negara lain. Hatta mengklaim pemerintah Norwegia sudah tertarik mengembangkan PLTA ini. "Norwegia sangat terkenal dengan hydro power makanya saya sangat terbuka mengembangkan itu," kata Hatta usai Menteri Lingkungan dan Pengembangan Norwegia Erick Solheim.

Sayangnya, Hatta bilang sampai saat ini pemerintah dan Norwegia belum membahas mengenai nilai investasi yang akan masuk.

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional dan Keuangan Rizal Affandi Lukman menambahkan Norwegia nantinya akan lebih tertarik untuk mengembangkan teknologinya. Pasalnya, Norwegia memang memiliki teknologi yang unggul dibidang hydro power. "Sekitar 80% energi di Norwegia berasal dari energi hydro power. Mereka unggul disana," ujarnya.

Rizal menambahkan, dibandingkan geothermal, pengembangan energi hydro power ini memang nilai investasi awalnya lebih besar. Tapi, investasi untuk pemeliharaannya lebih rendah. Sehingga ke depan akan bisa lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×