kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kejati jemput paksa Ketua Umum PSSI La Nyala


Senin, 28 Maret 2016 / 22:05 WIB
Kejati jemput paksa Ketua Umum PSSI La Nyala


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

SURABAYA. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyala Matalitti, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka La Nyala tiga kali tidak hadir untuk proses penyidikan di kantor Kejati Jatim.

"Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyala terkait dengan kasus tersebut," katanya, Senin (28/3).

Ia mengemukakan, upaya penjemputan paksa merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

"Penjemputan paksa ini dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyala tidak hadir pada panggilan ketiga," katanya.

Ia menyatakan, sudah ada tim yang menjemput tersangka La Nyala di tiga rumahnya yang berada di Surabaya.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan penjemputan paksa ini, karena kami mendapatkan laporan kalau rumah tersangka La Nyala dijaga oleh massa dari Pemuda Pancasila," katanya.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan di mana posisi La Nyala saat akan dilakukan penjemputan paksa.

"Biarkan tim intelijen yang bekerja untuk mencari keberadaan tersangka La Nyala. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus seperti ini," katanya.

Kuasa hukum La Nyala, Riyadh UB, sebelumnya menyatakan bahwa ketidakhadiran kliennya karena adanya pengajuan praperadilan.

"Proses praperadilan itu kan cepat, paling selama sepekan sudah selesai prosesnya," katanya.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar sesuai surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made S.

Pada kasus itu, tim advokat Kadin Jatim mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor pendaftaran 19/Proper/2016/PN.Sby. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×