kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejati Banten Tahan Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Pertamina Balongan


Kamis, 07 April 2022 / 11:36 WIB
Kejati Banten Tahan Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Pertamina Balongan
ILUSTRASI. Petugas mengecek instalasi di area Kilang RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Indopelita Aircraft Services berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan Indopelita pada Kilang Pertamina Internasional Balongan RU VI Tahun 2021. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers kemarin menyebutkan, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional Balongan RU VI Tahun 2021, tim penyidik telah memeriksa saksi  sebanyak 31 orang dari PT Indopelita Aircraft Services (IAS), PT Pelita Air Services (PAS), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan, PT Pertamina Persero; PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) serta dari PT Everest Technologi (Evtech).

Tim penyidik juga telah telah melakukan penyitaan terhadap 175 dokumen. Hasilnya tim menemukan adanya modus operandi dugaan korupsi dalam penerbitan dan pembayaran Indopelita. 

Kronologinya sebagai berikut sekitar bulan Juli tahun 2021, PT Indopelita Aircraft Services yang merupakan merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services telah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada rekanan PT Evtech dan PT Aruna Karya Teknologi Nusantara yang seolah-olah kontrak tersebut benar dalam mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/Software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.
 
Faktanya: terhadap tiga kontrak tersebut tidak pernah ada. Namun atas tiga kontrak tersebut, dua diantaraya telah dilakukan pembayaran. “Diduga perbuatan tersebut telah terjadi peristiwa pidana mengarah kepada tindak pidana korupsi  karena telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9  dari Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset,” ujar Eben, kemarin.   

Sayangnya, Eben tak menjelaskan besaran dana yang sudah dibayarkan.  Atas perbuatan tersebut, pembayaran tersebut diduga terjadinya kerugian keuangan negara PT. Indopelita Aircraf Services.
 
Kata Eben, berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat, pada hari Rabu tanggal 06 April 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu:
 
1. DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT KPI RU VI Balongan 
2. SY selaku Direktur Keuangan PT IAS
3. SS selaku Presiden Direktur PT IAS dan 
4. AC selaku Direktur Utama PT AKTN  
 
Dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, kata Eben, AC diduga membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak seperti ke DS, SY dan SS.  Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 April 2022 s/d tanggal 26 April 2022.
 
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Atas dugaan korupsi tersebut, para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×