Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung segera mengajukan pembekuan aset Bank Century yang dibawa kabur ke luar negeri. Saat ini, Gedung Bundar telah memperoleh surat penetapan pembekuan aset dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menerangkan, surat penetapan itu akan menguatkan putusan pengadilan atas terdakwa Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Keduanya adalah pemegang saham Bank Century yang divonis telah melarikan aset bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu.
Selanjutnya, Kejaksaan akan mengirimkan surat penetapan ini kepada Pemerintah Hong Kong dan Swiss. Seperti diketahui, Kejaksaan menemukan aset Bank Century di Dreschner Bank of Switzerland senilai US$ 156 juta. Selain itu, Kejaksaan juga menemukan rekening senilai US$ 388 juta di Ink Bank Hongkong dan US$ 650 juta di Standart Chartered Bank di Hongkong.
Proses pembekuan aset ini sendiri masih harus menempuh jalan panjang. Sebab, kejaksaan melalui Kementerian hukum dan HAM harus melakukan mutual legal assistance (MLA) dengan negara tempat harta itu tersimpan.
Dalam kasus Bank Century, Kejaksaan menuduh Hesham dan Rafat telah melakukan penempatan secara tidak benar, atas surat-surat berharga milik Bank Century, pada perusahaan-perusahaan investasi atas nama mereka dan ke beberapa bank atau penyedia jasa keuangan di Hongkong, Inggris, Jersey, dan Australia. Jaksa menuding keduanya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,115 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News