Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Meski Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku sudah memiliki sejumlah nama jaksa yang diduga bermain-main dalam perkara dan diduga menjadi makelar kasus, pihak Kejaksaan Agung meragukan laporan Komjak tersebut. "Saya telepon ke Ibu Maria Rombot (juru bicara Komjak), katanya yang diserahkan adalah laporan pengaduan yang belum selesai ditangani kejaksaan. Tak ada kata-kata jaksa nakal," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza, usai Shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (15/1).
Dikonfrontir dengan keterangan dari anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang mengaku mendapat laporan itu, Hamzah mengatakan, kalau baru dugaan tidak bisa langsung dikatakan adanya praktek mafia hukum di Kejaksaan. "Kalau diduga tak bisa. Tindak pidana saja, orang tak bisa dibilang penjahat kalau baru diduga dan belum terbukti. Apalagi, ini baru laporan pengaduan," kilahnya.
Saat ditanya bahwa Komjak merasa rekomendasinya tidak dilaksanakan Kejaksaan, Hamzah bilang bahwa kejaksaan tetap memproses laporan. Hanya, dari sisi waktu setiap penanganan perkara berbeda-beda penyelesaiannya. "Laporan itu belum selesai. Kalau tak ditindaklanjuti, kan, disimpan di laci. Kalau belum selesai, dikerjakan tapi belum selesai," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan , pada 2008 Komjak menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja aparat kejaksaan sebanyak 427 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 251 pengaduan diteruskan kepada Kejaksaan Agung. Pada 2009 komisi telah menerima sebanyak 431 pengaduan masyarakat, sebanyak 191 laporan terkait permasalahan kinerja, 69 pengaduan terkait perilaku jaksa, dan 24 laporan lainnya. Komisi mencatat, pengaduan yang paling banyak menyangkut mengulur-ulur proses pemeriksaan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News