kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.826   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kejaksaan Berhak Mengesampingkan Rekomendasi BPKP


Senin, 25 Januari 2010 / 14:10 WIB
Kejaksaan Berhak Mengesampingkan Rekomendasi BPKP


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, soal kemungkinan dihentikannya kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand hingga kini masih dikaji dan belum ada kesimpulan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, meski audit BPKP terkait adanya kerugian negara dalam kasus KBRI Thailand, penyidik kejaksaan berwenang untuk mengesampingkan hasil kesimpulan BPKP.

Marwan menuturkan, pengkajian penghentian kasus KBR hingga hari ini belum diputuskan. "Sekarang masih dikaji," ujar Marwan pada KONTAN, Selasa (25/10. Ia bilang, penyidik kejaksaan berhak tidak mengikuti rekomendasi atau temuan BPKP. "Karena BPK mengatakan bahwa ini kesalahan administratif saja. BPKP menghitung setelah selesai," ujar Marwan.

Marwan bilang, kerugian dalam kasus tersebut dari para tersangka sudah diserahkan langsung ke penyidik Kejaksaan. "Yang kita sita, bukan disita tapi diserahkan mereka kepada kita. Tapi tidak diserahkan begitu saja, masuklah itu dalam berita acara penyitaan," ujarnya. Apa yang terjadi dalam kasus itu ada perbedaan. "Jadi ada beda pandangan antara kita dan BPKP," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×