Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan tidak pernah berencana mengambil alih pelaporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal dugaan korupsi di dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sejauh ini tidak ada (upaya untuk mengambil alih). Tidak ada sama sekali upaya dari Kejagung untuk mengambil alih kasus (pelaporan Ahok) dari KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Tony Spontana kepada Kompas.com, Selasa (3/3).
Sebelumnya, Ahok mengaku mendengar informasi bahwa pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diambil Kejagung. Bila info itu benar, ia mempertanyakan keputusan itu.
"Nah, saya enggak tahu. KPK dengar kemarin ada isu dari penyidik yang datang katanya mau diambil alih Kejagung. BG saja diambil alih Kejagung, saya juga bingung sama pimpinan KPK," ujar dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa pagi.
Seperti diberitakan, pada Jumat (27/2) kemarin, Ahok mendatangi Gedung KPK dan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan perangkat penyedia daya listrik (uninterruptible power supply) pada RAPBD 2015.
"Jadi tadi kami datang membawa bukti-bukti perbedaan APBD yang saya ajukan dengan e-budgeting yang kami sepakati di paripurna dengan yang dibuat oleh kawan-kawan di DPRD. Di situ angka saja sudah selisih cukup banyak sampai Rp 12 triliun," kata Ahok usai menyampaikan laporannya.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku memiliki bukti-bukti seputar dugaan korupsi yang terjadi di DKI Jakarta dari 2012-2014. Bukti-bukti itulah yang ia masukan ke dalam dua koper, dan ia bawa ke kantor lembaga anti rasuah itu.
"Barang-barang sudah kami bawa, nanti teknis yang akan melakukan penelitian dan kita minta lakukan audit BPKP. Audit yang 2015. Yang 2014 sedang dilakukan audit. Kalau 2012, 2013 sudah ada auditnya," jelasnya. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News