kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Kejagung Tetapkan Tersangka Minyak Goreng, MAKI: Tangkap Juaranya


Selasa, 19 April 2022 / 20:16 WIB
ILUSTRASI. Dirjen Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) menjadi salah satu tersangka tindakan melanggar hukum dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung terhadap penetapan tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

"Prinsipnya saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dugaan mafia minyak goreng. Untuk itu saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya pada kinerja dari tim penyidik," kata Boyamin kepada Kontan.co.id, Selasa (19/4).

Ia berharap penetapan ini akan dikembangkan baik kaitannya dengan permasalahan CPO maupun minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: BPDPKS Sebut Sejauh Ini Belum Ada Pengajuan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah

"Karena ini kan baru 3, padahal catatan saya sekitar 9 jadi kita dorong Kejaksaan Agung untuk terus mengaitkan dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dari 3 yang diduga terlibat itu perusahaan itu udah termasuk liga besar meskipun belum juaranya tapi saya tetap apresiasi," ungkapnya.

Berdasarkan berita KONTAN sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Salah satunya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI IWW. Selain IWW, terdapat tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Masih Tinggi, IKAPPI Minta Pemerintah Turun Tangan

Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial PT dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan inisial TS dari PT Musim Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×