kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka HS dalam Kasus Asuransi Jiwa Taspen


Kamis, 19 Mei 2022 / 14:30 WIB
Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka HS dalam Kasus Asuransi Jiwa Taspen
ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dan/atau yang terkait dengan Tersangka HS.

Adapun, penyitaan dilakukan atas kasus yang dilakukan tersangka HS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020.

Aset yang terkait tersangka HS tersebut berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/5) sore.

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Konsumen Harus Diberikan Waktu sebelum Tandatangan Perjanjian

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (19/5).

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×