kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Kejagung sita Mercy dan Harley Davidson milik Hendrisman Rahim


Rabu, 15 Januari 2020 / 21:32 WIB
Kejaksaan Agung menyita kendaraan mewah milik mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim di Jakarta, Rabu (15/1/2020).


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset harta milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim pada Rabu (15/1).

Adapun harta yang disita antara lain mobil Mercedes Benz E300 dan Motor Harley Davidson. Kendaraan tersebut tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 21.00 WIB.

"Hari ini penyidik telah lakukan kegiatan di berbagai tempat dan bisa dilakukan penyitaan terhadap alat bukti dan aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono di Jakarta Rabu (15/1).

Saat ini, Kejagung masih melakukan proses penggeledahan di kediaman Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (14/1). Selain itu ada tiga nama lainnya yang juga berstatus tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×