Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun saksi yang diperiksa berjumlah satu orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bilang saksi yang diperiksa yaitu YA selaku Departemen Administrasi & Kontrol Eksposure LPEI periode tahun 2014-2017.
“Saksi diperiksa terkait proses pencairan dan pembayaran fasilitas kredit pada LPEI,” ujar Leonard dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/10)
Baca Juga: LPEI fasilitasi pembiayaan khusus ekspor bagi UMKM di Indonesia bagian timur
Leonard menambahkan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi di LPEI.
“Pemeriksaan saksi juga dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Leonard.
Asal tahu saja, dalam kasus LPEI, Kejagung menilai pembiayaan LPEI kepada sembilan debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik. Akibatnya, NPL meningkat dan perusahaan mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
Oleh karenanya, penyidik Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada Juni lalu dan telah memeriksa pihak manajemen dan perusahaan terkait untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Kejagung periksa 4 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Askrindo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News