Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - -JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, S selaku Kepala Departemen Tresuri LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI, dan DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II Periode April 2015 s/d Januari 2019, diperiksa terkait fasilitas kredit yang diterima dari LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/10).
Baca Juga: MK menolak judicial review pasal kewenangan pemblokiran internet
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Leonard.
Selanjutnya: Kejagung periksa tujuh orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi Asabri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News