Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung membantah keras tudingan Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang menyebutkan pencopotan jabatannya lantaran enggan menghentikan kasus. Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, pemindahtugasan seorang pejabat di Kejaksaan termasuk Kajari Batam tak ada kaitannya dengan penolakan Tatang untuk tidak melanjutkan kasus Bansos Pemkot Batam.
"Tidak benar berita itu. Justeru Kejaksaan Agung mendorong untuk penuntasan kasus itu," ujar Darmono saat dihubungi, Rabu (5/5).
Menurut Darmono, pemindahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan organisasi di Kejaksaan Agung. Tatang menurut dia dipindahkan untuk bekerja di Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Darmono belum mengetahui di bagian mana Tatang akan ditempatkan.
Pemindahan ini juga, menurut Darmono, wajar karena Tatang tak diturunkan tingkat eselonnya. Ia tetap ditempatkan dengan jabatan setingkat eselon IV. "Dia (Kajari Batam) dipindahkan ke Kejagung, toh eselonnya tetap sama," katanya.
Ia menegaskan, mutasi itu tidak selalu buruk, karena mutasi itu bisa terkait dengan kebutuhan organisasi dan ada suatu masalah contohnya seseorang yang tidak cocok untuk ditempatkan dijabatan tersebut.
"Jadi tidak benar informasi itu (pencopotan karena menolak penghentian kasus), justru jaksa agung mendorong setiap kasus untuk menuntaskan kasus itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News