Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sebelas orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asabri, Kamis (4/3/2021).
Kesebelas saksi yaitu, JPRS selaku Direktur PT Glorious Mitra Abadi, YH selaku Ketua Koperasi Aliansi Sejahtera, DA selaku Staf Pengelola Saham PT Asabri, JI selaku sekretaris tersangka Benny Tjokrosaputro, RM selaku admin dan staf finance/keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokro, dan J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya/karyawan Benny Tjokro.
Kemudian, AS selaku Direktur PT Putra Asih Laksana, SRJ selaku Direktur PT Mitra Pratiwi Pratama, GK selaku Direktur PT Mitra Pertiwi Pratama, HH selaku Direktur PT Mulia Manunggal Karsa, dan AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Ini 17 bus milik Sonny Widjaja yang disita Kejagung dalam kasus Asabri
Sementara itu, hingga 15 Februari 2021, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama selama kurun waktu 2013 sampai 2019.
Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri, dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri"
Selanjutnya: Kejagung geledah lima tempat, temukan barang bukti baru kasus dugaan korupsi Asabri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News